Tentang Pelaksanaan PAI di perguruan Tinggi
A. Mengenai
Pertanyaan tentang Apa landasan filosofi yang menjadi latar belakang
pelaksanaan pembelajaran agama Islam di perguruan tinggi ?
Pelaksanaan PAI di Perguruan Tinggi Umum mempunyai
dasar yang sangat kuat. Dasar tersebut dapat ditinjau dari berbagai aspek,
yaitu sebagai berikut.
1. Dasar Yuridis
Dasar pelaksanaan pendidikan agama berasal dari
perundang-undangan yang secara tidak langsung dapat menjadi pegangan dalam
melaksanakan pendidikan agama. Dasar yuridis tersebut terdiri atas:
a.
Dasar Ideal,
yaitu dasar falsafah Negara Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.
Dasar
Struktural atau Konstitusional, yaitu UUD 1945 dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 dan
2, serta UUD 1945 Pasal 31 ayat 1,2,3,4, dan 5.
c.
UU RI No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu bab V tentang peserta didik,
Pasal 12 ayat (1) bagian a-c, dan pasal 37 ayat (1).
2. Dasar Religius
Yang dimaksud dengan dasar religius adalah dasar
yang bersumber dari ajaran Islam yaitu al-Quran dan Hadis. Terdapat beberapa ayat
yang menjelaskan hal tersebut. Adalah sebagai berikut, yang Artinya:
“Serulah (manusia) kepada jalan
Tuhan-mu dengan hikmah, dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan
cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa
yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang
mendapat petunjuk.” (QS. An Nahl/16: 125)
Selain itu dijelaskan pula dalam firman Allah
QS. Ali Imran. Yang Artinya:
“Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran/03: 104)
Beberapa
dasar religius tersebut, dapat dilihat bahwa pentingnya pelaksanaan pendidikan
Agama Islam bukan hanya sekedar untuk memperoleh pengetahuan saja, namun lebih
kepada pembentukan sikap manusia ke arah yang sesuai dengan tujuan.
3. Dasar Psikologis
Yaitu dasar yang berhubungan dengan aspek kejiwaan
kehidupan bermasyarakat. Hal ini didasarkan bahwa dalam kehidupannya, manusia
baik secara individu maupun sebagai anggota masyarakat dihadapkan pada hal-hal
yang membuat hatinya tidak tenang dan tidak tentram akibat dari rasa frustasi
(tekanan perasaan), konflik (pertentangan batin), dan kecemasan sehingga
memerlukan adanya pegangan hidup. Kebutuhan gama sangat erat hubungannya dengan
usaha manusia untuk menciptakan hidup bahagia. Oleh karena itu, kondisi manusia
pada hakikatnya menuntut agar semua kebutuhan dapat tercapai dalam rangka
mewujudkan hidup yang harmonis, dan bahagia termasuk juga kebutuhan rohani
seseorang terhadap agama.
Ø Ibid., hlm. 3
Ø Abdul Rahman
Saleh, Pendidikan Agama dan Pembangunan Watak Bangsa, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005), hlm.
10
B.
Mengenai
pertanyaan Ke mana arah dan tujuan yang hendak dicapai ?
Syahidin mengungkapkan tujuan
khusus mata kuliah PAI di PTN adalah sebagai berikut :
1.
Membentuk
manusia bertakwa, yaitu manusia yang patuh dan takwa kepada Allah dalam menjalankan
ibadah dengan menekankan pembinaan kepribadian muslim yakni pembinaan akhlakul
karimah.
2. Melahirkan para agamawan yang
berilmu. Bukan para ilmuwan dalam bidang agama, artinya yang menjadi titik
tekan PAI di PTN adalah pelaksanaan agama di kalangan calon para intelektual
yang ditunjukkan dengan adanya perubahan perilaku mahasiswa ke arah
kesempurnaan akhlak.
3. Tercapainya keimanan dan ketakwaan
pada mahasiswa serta tercapainya kemampuan menjadikan ajaran agama sebagai
landasan penggalian dan pengembangan disiplin ilmu yang ditekuninya. Oleh sebab
itu, materi yang disajikan harus relevan dengan perkembangan pemikiran dunia
mereka.
4. Menumbuhsuburkan dan mengembangkan
serta membentuk sikap positif dan disiplin serta cinta terhadap agama dalam
pelbagai kehidupan peserta didik yang nantinya diharapkan menjadi manusia yang
bertakwa kepada Allah, taat pada perintah Allah dan Rasul-Nya.
Ø Syahidin, Pendidikan
Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum, (Jakarta: Proyek Dikti, 2003), hlm. 3
C.
Mengenai
pertanyaan Pandangan tokoh manakah yang Anda setujui tentang perlu atau
tidaknya PAI diajarkan di PT, pandangan yang pertama atau kedua ?
Saya
sendiri sependapat dengan pendapat yang pertama yang menyatakan bahwa PAI perlu
diajarkan di PT. Alasannya, negara (dalam hal ini PT) wajib menjaga keberagamaan
para warganya, termasuk menjaga keberagamaan para mahasiswa yang sedang belajar
di PT. karena pembelajaran PAI di PT sangatlah penting.
D.
Mengenai
pertanyaan Tahukan Anda tujuan pendidikan nasional dalam UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ? juga tentang perundang-undangan lainnya,
terutama UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
1.
Tujuan Pendidikan Nasional
dalam Undang-Undang No. 20, Tahun
2003
Jabaran
UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003.
Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.”
2. Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi
Amandemen)
- Pasal 31, ayat 3
menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.”
- Pasal 31, ayat 5
menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
3.
Tujuan
Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam upaya
meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui
peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational,
Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik
untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2)
learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana
keempat pilar pendidikan
tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
4.
Undang
- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
a.
bahwa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah
untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
b.
bahwa
pendidikan tinggi sebagai bagian dari system pendidikan nasional memiliki peran
strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta
pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan.
c.
bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam
menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang
mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan
intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran,
demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk
kepentingan bangsa.
E.
Mengenai
pertanyaan bagaimanakah caranya agar mahasiswa memiliki keterampilan untuk
belajar secara autodidak dan dengan cara yang mudah untuk mendalami pengetahuan
mereka tentang agama?
Menurut
saya yang pertama adalah mahasiswa itu sendiri harus memiliki niat dan kemauan untuk
belajar, setelah itu mahasiswa harus rajin mencari referensi pengetahuan
tentang agama, bisa melalui buku – buku maupun dari Alqur’an dan yang
terpenting adalah mahasiswa itu sendiri memiliki rasa cinta terhadap agamanya
sendiri sehingga bisa dengan mudah untuk mendalami & memahami tentang
pengetahuan mereka.
F.
Mengenai Bagian
apa dari akidah dan syariat, atau apa pun nama disiplin ilmunya yang
harus didahulukan untuk dipelajari dan diamalkan? Apakah sesuai urut-urutan
buku dan bab ataukah dipilih secara acak?
Klasifikasi Ilmu Menurut IMAM
Al-GHAZALI dalam Ihyā’ Ulmuddin :
A) Ilmu Mu‘amalah.
Ilmu mu‘amalah dimaksudkan sebagai
suatu ilmu yang diperolehi manusia samada melalui utusan Allah, akal
[pembelajaran], pengalaman dan pendengaran. Pada asasnya ilmu tersebut
[mu‘amalah] tiada sebarang perbezaan melainkan menerusi nama-nama khas yang
dberikan kepadanya seperti ilmu fardhu ‘ain dan ilmu fardhu kifayah oleh para
ilmuan Islam. Ilmu mu‘amalah menurut beliau terbahagi kepada dua bagian yaitu :
1. Ilmu fardhu ‘ain.
Ilmu fardhu ‘ain secara ringkas
dimaksudkan sebagai ilmu tentang asas-asas agama Islam seperti mengucap
syahadah, menunaikan sembahyang, mengeluarkan zakat, berpuasa dan menunaikan
fardhu haji bagi yang berkemampuan. Ia merupakan suatu ilmu yang wajib dituntut
oleh setiap individu Islam kerana menerusi ilmu pengetahuan tersebut individu
Islam dapat melaksanakan segala tuntutan yang ditaklifkan samada berbentuk
iktikad [kepercayaan], melaksanakan perintah dan menjauhi laranganNya. Ilmu
fardhu ‘ain hanya diperolehi menerusi utusan Allah iaitu para rasulNya.
2.
Ilmu
fardhu kifayah.
Ilmu fardhu kifayah menurut ajaran
Islam merupakan suatu ilmu yang perlu dikuasai oleh sebahagian manusia yang
mendiami sesebuah kawasan, daerah atau negeri. Hukum mempelajari ilmu fardhu
kifayah berubah menjadi fardhu ‘ain apabila tiada seseorang pun di sesebuah
kawasan, daerah atau negeri mengetahui tentang sesuatu ilmu seperti ilmu
perubatan, pertanian, pembinaan, pengiraan dan sebagainya. Ilmu fardhu kifayah
juga dimaksudkan sebagai ilmu yang berhubung kait dengan kehidupan sosial. Ilmu
tersebut terbahagi kepada tiga bagian yaitu :
i)
Terpuji
Ilmu
terpuji adalah ilmu yang bermanfaat kepada kehidupan manusia di dunia dan di
akhirat. Menurut Imam al-Ghazali ilmu terpuji merangkumi dua kategori iaitu :
a)
Ilmu syariah.
Ilmu syariah hanya dapat diperolehi menerusi utusan Allah
atau dalam kata lain ilmu yang tak tercapai oleh akal, pengalaman dan
pendengaran untuk mengetahuinya seperti ilmu tentang hari kiamat.
b) Ilmu umum.
Ilmu umum pula mampu diperolehi manusia menerusi akal
(pembelajaran), pengalaman dan pendengaran seperti ilmu bahasa dan ilmu
perubatan.
ii)
Harus.
Ilmu yang harus dipelajari oleh manusia adalah seperti
ilmu-ilmu kesusasteraan, sejarah dan sebagainya.
iii) Tercela.
Ilmu tercela merupakan ilmu yang dilarang kepada manusia
untuk mempelajarinya seperti ilmu sihir dan sebagainya.
B) Ilmu Mukasyafah.
Ilmu
mukasyafah merupakan suatu ilmu yang hanya diperolehi oleh manusia menerusi
ilham yang diberikan oleh Allah kepadanya setelah melalui peringkat-peringkat
tertentu dalam amalannya. Ilmu ini lebih dikenali di kalangan ahli-ahli tasawuf
sebagai ilmu ladunni.
Pembahagian
ilmu-ilmu tersebut adalah berdasarkan kepada pemerhatian Imam al-Ghazali
tentang :
1.
Sejauhmanakah ilmu-ilmu tersebut
bermanfaat kepada manusia dari segi penggunaanya seperti ilmu bahasa.
2.
Sejauhmanakah ilmu-ilmu tersebut
bermanfaat kepada kehidupan beragama manusia.
3.
Sejauhmanakah ilmu-ilmu tersebut
bermanfaat kepada kehidupan manusia di dunia seperti ilmu perubatan dan
pengiraan.
4.
Sejauhmanakah kesan ilmu-ilmu
tersebut dalam memberi ilmu pengetahuan dan keseronokan kepada manusia seperti
ilmu kesusasteraan dan ilmu sejarah.
Menurut Imam al-Ghazali
dasarnya sesuatu ilmu tidak tercela sehinggalah ilmu tersebut :
1-
Mendatangkan kemudaratan ke atas diri orang yang mempelajarinya serta orang
lain.
2-
Mendatangkan lebih banyak kemudaratan kepada penuntutnya.
3-
Tidak memberikan sebarang faedah kepada penuntutnya mahupun orang lain.
Berdasarkan kepada klasifikasi ilmu yang diberikan oleh Imam al-Ghazali ilmu
fardhu ‘ain merupakan ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap individu Islam.
Manakala lain-lain ilmu adalah berdasarkan kepada sejauhmanakah ilmu-ilmu
tersebut bermanfaat kepada kehidupan individu ataupun masyarakat di dunia dan
di akhirat.
Ø https://ashabulmuslim.wordpress.com/2008/06/09/klasifikasi-ilmu-menurut-imam-al-ghazali/
makasi
BalasHapusSaya mau nanya nama sumbernya ini siapa yh ?
BalasHapus