Tentang Pelaksanaan PAI di perguruan Tinggi


A. Mengenai Pertanyaan tentang Apa landasan filosofi yang menjadi latar belakang pelaksanaan pembelajaran agama Islam di perguruan tinggi ?

Pelaksanaan PAI di Perguruan Tinggi Umum mempunyai dasar yang sangat kuat. Dasar tersebut dapat ditinjau dari berbagai aspek, yaitu sebagai berikut.
1.   Dasar Yuridis
Dasar pelaksanaan pendidikan agama berasal dari perundang-undangan yang secara tidak langsung dapat menjadi pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama. Dasar yuridis tersebut terdiri atas:
a.       Dasar Ideal, yaitu dasar falsafah Negara Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.      Dasar Struktural atau Konstitusional, yaitu UUD 1945 dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 dan 2, serta UUD 1945 Pasal 31 ayat 1,2,3,4, dan 5.
c.       UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu bab V tentang peserta didik, Pasal 12 ayat (1) bagian a-c, dan pasal 37 ayat (1).

2.   Dasar Religius
Yang dimaksud dengan dasar religius adalah dasar yang bersumber dari ajaran Islam yaitu al-Quran dan Hadis. Terdapat beberapa ayat yang menjelaskan hal tersebut. Adalah sebagai berikut, yang Artinya:
      “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah, dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. An Nahl/16: 125)
     
Selain itu dijelaskan pula dalam firman Allah QS. Ali Imran. Yang Artinya:
      “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar,  merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran/03: 104)
Beberapa dasar religius tersebut, dapat dilihat bahwa pentingnya pelaksanaan pendidikan Agama Islam bukan hanya sekedar untuk memperoleh pengetahuan saja, namun lebih kepada pembentukan sikap manusia ke arah yang sesuai dengan tujuan.

3.   Dasar Psikologis
Yaitu dasar yang berhubungan dengan aspek kejiwaan kehidupan bermasyarakat. Hal ini didasarkan bahwa dalam kehidupannya, manusia baik secara individu maupun sebagai anggota masyarakat dihadapkan pada hal-hal yang membuat hatinya tidak tenang dan tidak tentram akibat dari rasa frustasi (tekanan perasaan), konflik (pertentangan batin), dan kecemasan sehingga memerlukan adanya pegangan hidup. Kebutuhan gama sangat erat hubungannya dengan usaha manusia untuk menciptakan hidup bahagia. Oleh karena itu, kondisi manusia pada hakikatnya menuntut agar semua kebutuhan dapat tercapai dalam rangka mewujudkan hidup yang harmonis, dan bahagia termasuk juga kebutuhan rohani seseorang terhadap agama.

Ø  Ibid., hlm. 3
Ø  Abdul Rahman Saleh, Pendidikan Agama dan Pembangunan Watak Bangsa, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005), hlm. 10


B.     Mengenai pertanyaan Ke mana arah dan tujuan yang hendak dicapai ?

Syahidin mengungkapkan tujuan khusus mata kuliah PAI di PTN adalah sebagai berikut :
1.      Membentuk manusia bertakwa, yaitu manusia yang patuh dan takwa kepada Allah dalam menjalankan ibadah dengan menekankan pembinaan kepribadian muslim yakni pembinaan akhlakul karimah.
2.      Melahirkan para agamawan yang berilmu. Bukan para ilmuwan dalam bidang agama, artinya yang menjadi titik tekan PAI di PTN adalah pelaksanaan agama di kalangan calon para intelektual yang ditunjukkan dengan adanya perubahan perilaku mahasiswa ke arah kesempurnaan akhlak.
3.      Tercapainya keimanan dan ketakwaan pada mahasiswa serta tercapainya kemampuan menjadikan ajaran agama sebagai landasan penggalian dan pengembangan disiplin ilmu yang ditekuninya. Oleh sebab itu, materi yang disajikan harus relevan dengan perkembangan pemikiran dunia mereka.
4.      Menumbuhsuburkan dan mengembangkan serta membentuk sikap positif dan disiplin serta cinta terhadap agama dalam pelbagai kehidupan peserta didik yang nantinya diharapkan menjadi manusia yang bertakwa kepada Allah, taat pada perintah Allah dan Rasul-Nya.

Ø  Syahidin, Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum, (Jakarta: Proyek Dikti, 2003), hlm. 3


C.    Mengenai pertanyaan Pandangan tokoh manakah yang Anda setujui tentang perlu atau tidaknya PAI diajarkan di PT, pandangan yang pertama atau kedua ?

Saya sendiri sependapat dengan pendapat yang pertama yang menyatakan bahwa PAI perlu diajarkan di PT. Alasannya, negara (dalam hal ini PT) wajib menjaga keberagamaan para warganya, termasuk menjaga keberagamaan para mahasiswa yang sedang belajar di PT. karena pembelajaran PAI di PT sangatlah penting.


D.    Mengenai pertanyaan Tahukan Anda tujuan pendidikan nasional dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ?  juga tentang perundang-undangan lainnya, terutama UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,

1.      Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
2.      Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)
  1. Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
  2. Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
3.      Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.

4.      Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

a.       bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
b.      bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari system pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan.
c.       bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.


E.     Mengenai pertanyaan bagaimanakah caranya agar mahasiswa memiliki keterampilan untuk belajar secara autodidak dan dengan cara yang mudah untuk mendalami pengetahuan mereka tentang agama?

Menurut saya yang pertama adalah mahasiswa itu sendiri harus memiliki niat dan kemauan untuk belajar, setelah itu mahasiswa harus rajin mencari referensi pengetahuan tentang agama, bisa melalui buku – buku maupun dari Alqur’an dan yang terpenting adalah mahasiswa itu sendiri memiliki rasa cinta terhadap agamanya sendiri sehingga bisa dengan mudah untuk mendalami & memahami tentang pengetahuan mereka.


F.     Mengenai Bagian apa dari akidah dan syariat, atau apa pun nama disiplin ilmunya yang harus didahulukan untuk dipelajari dan diamalkan? Apakah sesuai urut-urutan buku dan bab ataukah dipilih secara acak?

Klasifikasi Ilmu Menurut IMAM Al-GHAZALI dalam Ihyā’ Ulmuddin :
A)  Ilmu Mu‘amalah.
Ilmu mu‘amalah dimaksudkan sebagai suatu ilmu yang diperolehi manusia samada melalui utusan Allah, akal [pembelajaran], pengalaman dan pendengaran. Pada asasnya ilmu tersebut [mu‘amalah] tiada sebarang perbezaan melainkan menerusi nama-nama khas yang dberikan kepadanya seperti ilmu fardhu ‘ain dan ilmu fardhu kifayah oleh para ilmuan Islam. Ilmu mu‘amalah menurut beliau terbahagi kepada dua bagian yaitu :
1.   Ilmu fardhu ‘ain.
Ilmu fardhu ‘ain secara ringkas dimaksudkan sebagai ilmu tentang asas-asas agama Islam seperti mengucap syahadah, menunaikan sembahyang, mengeluarkan zakat, berpuasa dan menunaikan fardhu haji bagi yang berkemampuan. Ia merupakan suatu ilmu yang wajib dituntut oleh setiap individu Islam kerana menerusi ilmu pengetahuan tersebut individu Islam dapat melaksanakan segala tuntutan yang ditaklifkan samada berbentuk iktikad [kepercayaan], melaksanakan perintah dan menjauhi laranganNya. Ilmu fardhu ‘ain hanya diperolehi menerusi utusan Allah iaitu para rasulNya.
2.      Ilmu fardhu kifayah.
Ilmu fardhu kifayah menurut ajaran Islam merupakan suatu ilmu yang perlu dikuasai oleh sebahagian manusia yang mendiami sesebuah kawasan, daerah atau negeri. Hukum mempelajari ilmu fardhu kifayah berubah menjadi fardhu ‘ain apabila tiada seseorang pun di sesebuah kawasan, daerah atau negeri mengetahui tentang sesuatu ilmu seperti ilmu perubatan, pertanian, pembinaan, pengiraan dan sebagainya. Ilmu fardhu kifayah juga dimaksudkan sebagai ilmu yang berhubung kait dengan kehidupan sosial. Ilmu tersebut terbahagi kepada tiga bagian yaitu :
i)        Terpuji
Ilmu terpuji adalah ilmu yang bermanfaat kepada kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Menurut Imam al-Ghazali ilmu terpuji merangkumi dua kategori iaitu :
a)      Ilmu syariah.
Ilmu syariah hanya dapat diperolehi menerusi utusan Allah atau dalam kata lain ilmu yang tak tercapai oleh akal, pengalaman dan pendengaran untuk mengetahuinya seperti ilmu tentang hari kiamat.
b)   Ilmu umum.
Ilmu umum pula mampu diperolehi manusia menerusi akal (pembelajaran), pengalaman dan pendengaran seperti ilmu bahasa dan ilmu perubatan.
ii)      Harus.
Ilmu yang harus dipelajari oleh manusia adalah seperti ilmu-ilmu kesusasteraan, sejarah dan sebagainya.
iii) Tercela.
Ilmu tercela merupakan ilmu yang dilarang kepada manusia untuk mempelajarinya seperti ilmu sihir dan sebagainya.

B)  Ilmu Mukasyafah.
Ilmu mukasyafah merupakan suatu ilmu yang hanya diperolehi oleh manusia menerusi ilham yang diberikan oleh Allah kepadanya setelah melalui peringkat-peringkat tertentu dalam amalannya. Ilmu ini lebih dikenali di kalangan ahli-ahli tasawuf sebagai ilmu ladunni.
Pembahagian ilmu-ilmu tersebut adalah berdasarkan kepada pemerhatian Imam al-Ghazali tentang :
1.      Sejauhmanakah ilmu-ilmu tersebut bermanfaat kepada manusia dari segi penggunaanya seperti ilmu bahasa.
2.      Sejauhmanakah ilmu-ilmu tersebut bermanfaat kepada kehidupan beragama manusia.
3.      Sejauhmanakah ilmu-ilmu tersebut bermanfaat kepada kehidupan manusia di dunia seperti ilmu perubatan dan pengiraan.
4.      Sejauhmanakah kesan ilmu-ilmu tersebut dalam memberi ilmu pengetahuan dan keseronokan kepada manusia seperti ilmu kesusasteraan dan ilmu sejarah.
      Menurut Imam al-Ghazali dasarnya sesuatu ilmu tidak tercela sehinggalah ilmu tersebut :
1-   Mendatangkan kemudaratan ke atas diri orang yang mempelajarinya serta orang lain.
2-   Mendatangkan lebih banyak kemudaratan kepada penuntutnya.
3-   Tidak memberikan sebarang faedah kepada penuntutnya mahupun orang lain.
      Berdasarkan kepada klasifikasi ilmu yang diberikan oleh Imam al-Ghazali ilmu fardhu ‘ain merupakan ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap individu Islam. Manakala lain-lain ilmu adalah berdasarkan kepada sejauhmanakah ilmu-ilmu tersebut bermanfaat kepada kehidupan individu ataupun masyarakat di dunia dan di akhirat.

Ø  https://ashabulmuslim.wordpress.com/2008/06/09/klasifikasi-ilmu-menurut-imam-al-ghazali/

2 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.